JAMBERITA.COM - Bawaslu dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan pengawas tingkat kelurahan/desa (PPKD) pada pemilu 2024. Kabar baiknya, PPKD ini diperbolehkan mendaftar pada umur 21 tahun. Ini merupakan hal baru dalam Bawaslu.
"Biasanya kita di pengawasan itu umur minimal adalah 25 tahun. Ini terjadi perubahan berdasarkan Perppu yang keluar," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin kepada Jamberita.com, Senin (9/1/2023).
Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyatakan, jika perekrutan Panwascam belum dimulai, maka aturan ini juga akan berlaku. Sayangnya, Panwascam sudah selesai direkrut dan dilantik baru aturan ini keluar.
"Jadi aturan akan berlaku untuk perekrutan PPKD. Untuk persyaratan yang lain masih akan sama dengan sebelumnya," tandasnya. (am)
Harlah 50 Tahun PPP, Nasta: Satu Tujuan Rebut Kemenangan di Pemilu 2024
Soal Dukungan Nasdem di Pilwako Jambi, Fajri: Belando Masih Jauh
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

