Kabar Baik, Umur 21 Tahun Bisa Daftar PPKD



Senin, 09 Januari 2023 - 17:21:44 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan pengawas tingkat kelurahan/desa (PPKD) pada pemilu 2024. Kabar baiknya, PPKD ini diperbolehkan mendaftar pada umur 21 tahun. Ini merupakan hal baru dalam Bawaslu.

"Biasanya kita di pengawasan itu umur minimal adalah 25 tahun. Ini terjadi perubahan berdasarkan Perppu yang keluar," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin kepada Jamberita.com, Senin (9/1/2023).

Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyatakan, jika perekrutan Panwascam belum dimulai, maka aturan ini juga akan berlaku. Sayangnya, Panwascam sudah selesai direkrut dan dilantik baru aturan ini keluar.

"Jadi aturan akan berlaku untuk perekrutan PPKD. Untuk persyaratan yang lain masih akan sama dengan sebelumnya," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi