JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan ada sekitar 11.500 unit kendaraan angkutan batu bara yang telah terdata di Dishub Provinsi Jambi dan akan diberikan stiker nomor lambung.
Ismed menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pemilik Tambang, Transportir, Pelabuhan Tuks atau Stockpile untuk berdiskusi dan mencari solusi untuk mengatasi permasalah ini.
"Dari jumlah itu ada sebanyak 1.000 angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung itu dan kita targetkan dua minggu ke depan sudah kita pasang sticker semuanya,” katanya.
Dari data yang sudah dikumpulkan Dinas Perhubungan, ada sekitar 50 perusahaan tambang dan 38 perusahaan transportir angkutan batu bara yang sudah terdaftar. Perusahaan ini nantinya akan tersebar di 13 TUKS sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ismed menuturkan setelah pemasangan stiker ini selanjutnya kita tinggal menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur terbaru tentang angkutan batu bara yang tidak memiliki stiker dilarang beroperasi dan diminta putar balik.
"Setelah sticker ini terpasang maka akan dikeluarkan SE Gubernur Jambi kepada perusahaan tambang agar kedepan tidak ada kendaraan yang tidak berstiker mengangkut batubara didalam wilayah Jambi," tuturnya. (Tna)
Sadaqah yang Memerdekakan, Pesan SAH di Momentum HUT RI ke-81
PA Muara Bulian Disorot: Tergugat Buka Suara Soal Dugaan Tekanan dan Pemanggilan Janggal
Sebut Utang 200 M Bebani Anak Cucu, Abun Yani Buka Suara Untuk Muaro Jambi Tercinta
Buka Pengaduan hingga Curhat Online, UPTD-PPA Segera Siapkan Aplikasi Silayang
Tingkatkan Skill Kompetensi, Sinsen Gelar Pelatihan Guru Modul Lanjutan untuk SMK Binaan
SMKN 6 Jambi Kirim Siswa Prakerin Perdana ke Luar Provinsi, Ini Tujuan nya
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah



