JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, turut mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyusul disepakatinya Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9) kemarin.
Ivan menjelaskan, tambahan anggaran pada sejumlah perangkat daerah tersebut bersumber dari Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk mendukung penanganan Karhutla di Jambi. “Bantuan Presiden dari Rp30 miliar itu ditambah ke BPBD, rumah sakit untuk obat-obatan penanganan ISPA, Dinkes dan Kehutanan. Targetnya zero Karhutla,” kata Ivan.
Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi, BPBD mendapat tambahan anggaran sekitar Rp22,19 miliar, dari sebelumnya Rp6,49 miliar menjadi Rp28,68 miliar.
Selain BPBD, dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung penanganan dampak Karhutla, termasuk sektor kesehatan. Dalam laporan Banggar disebutkan peningkatan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp30 miliar bersumber antara lain dari dana darurat penanganan Karhutla yang berasal dari Bantuan Presiden.
Ivan menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk memastikan proses pelaksanaan dan pengadaan berjalan sesuai ketentuan. “Kami di DPRD konsen untuk mengawasi sampai dengan proses lelang, harus betul-betul komprehensif, terutama Karhutla,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejaksaan sebagai bagian dari APH ikut melakukan pengawasan dan pendampingan sebagai langkah pencegahan agar anggaran penanganan bencana tidak disalahgunakan.
“Kita minta Kejaksaan, APH, untuk ikut mengawasi dan pendampingan pencegahan supaya duit bencana tidak disalahgunakan. Artinya dengan pengawasan melekat, transparan, sama-sama kita di legislatif, insyaallah target zero Karhutla di akhir Desember bisa selesai,” tegasnya.
Permintaan pengawasan tersebut sejalan dengan rekomendasi Banggar DPRD Provinsi Jambi dalam laporan pembahasan Perubahan APBD 2026. Banggar meminta Inspektorat Provinsi Jambi melakukan review secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan alokasi anggaran darurat penanganan Karhutla sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari Bantuan Presiden.
Review tersebut diminta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran, sekaligus memastikan pelaksanaan anggaran sesuai prosedur. DPRD Provinsi Jambi juga menekankan agar penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk mempercepat penanganan Karhutla di Jambi pada sisa tahun anggaran 2026.(afm)
Kasus ISPA Jambi Menurun, Dinkes Tetap Ingatkan Warga Waspadai Udara Tidak Sehat!
Dewan Minta Kejaksaan Awasi Banpres Penanganan Karhutla di Jambi
APBD Perubahan 2026 Jambi Diketok, Belanja Tembus Rp4,06 Triliun
Pelantikan FAHMI UMMI, SAH Tekankan Amanah, Pengabdian dan Kerukunan
SAH Apresiasi Kementerian Haji, Sebut Arahan Prabowo Pangkas Antrean Haji Jadi 14 Tahun
SAH Dorong Pendidikan Kader Gerindra hingga Akar Rumput, Perkuat Partai dari Basis Terbawah
Kasus ISPA Jambi Menurun, Dinkes Tetap Ingatkan Warga Waspadai Udara Tidak Sehat!



