JAMBERITA.COM- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Bustami Yahya Minta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi serius menindaklanjuti permasalahan Batubara dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
Bustami menyebutkan selama ini persoalan batubara sangat meresahkan masyarakat. Dan menurut nya, kedepan seluruh angkutan batubara harus memiliki stiker jika ingin melewati wilayah Jambi.
"Jika ada truk batubara yang tidak bisa memiliki stiker nanti tidak bisa diisi maupun dibongkar. Dan harus kembali dan itu harus dipatuhi semua perusahaan, transfortir dan sopir batubara," katanya. Selasa (17/1/23).
Berbicara tentang stiker Bustami menyebutkan regulasi bagaimana, karena harus ada regulasi untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi aturan.
"Kan harus ada regulasi untuk memberikan sanksi, ada surat edaran Kementerian dari surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh truk angkutan batubara harus patuh kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah," tegasnya.
Bustami menyebutkan bahwa Dewan menyarankan untuk Pemprov segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebelum Peraturan Daerah (Perda) di SAH kan.
"Maka kita sarankan, segera tindak lanjuti untuk diterbitkan Peraturan Gubernur sampai nanti Peraturan Daerah kita sahkan, kan baru dimasukan tahun kemarin untuk Ranperda tahun 2023 yang berkaitan dengan angkutan." tuturnya. (Tna)
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
RDP Disdik-Komisi IV : Kita Ingin Tahu Bobot Bibit Kabid yang Baru-baru Ini
RSJD Jambi Diusulkan Berubah Nama Jadi Rumah Sakit Zulkifli Nurdin
Pusat Kajian Disabilitas UIN Sutha Gelar Monitoring Bersama Kaprodi di Kampus
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


