JAMBERITA.COM- Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan ganja sebanyak 0.61 kilogram yang diamankan dari 10 tersangka. Kamis (26/1/23).
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba bulan November 2022 sampai 10 Januari 2023 dengan nilai Rp. 6.5 Miliar.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 5.071.905 gram atau sekitar 5 kilogram, narkotika jenis shabu dan 61.524 gram atau sekitar 0.61 kilogram hasil pengungkapan dua bulan terakhir periode 27 November 2022 sampai 10 Januari 2023 dengan tersangka 10 orang," katanya.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menuturkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut baru yang pertama di awal tahun 2023. Dan didapatkan dari laporan polisi dengan jumlah 4 kasus yang berbeda.
10 orang tersangka ini berjenis kelamin laki-laki semua dan indentitas yaitu SB, RJ, NO, SR, GL, AG, RD, RY, RN, dan NV."Kita komitmen, semua barang bukti harus kita musnahkan, yang disaksikan oleh semua pihak dan masyarakat," tambahnya.
Sebelum melakukan pemusnahan tim dari Biddokkes Polda Jambi, terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan alat khusus. Di mana, setiap sabu-sabu dan ganja diambil sampelnya, kemudian dimasukkan ke dalam alat khusus, jika warna berubah, maka dapat dipastikan keaslian barang bukti yang dimusnahkan.
Proses pemusnahan ini sendiri menggunakan mobil incinerator, milik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi."Pemusnahan barang bukti ini memakan waktu sekitar 30 menit," pungkasnya. (Tna)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
DPO Tipikor Tiba di Kejati, Kejari Tebo : Dia Ini Licin, Macam Belut
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



