JAMBERITA.COM - KPK tindaklanjuti usulan tiga desa di Provinsi Jambi untuk dijadikan percontohan sebagai desa antikorupsi. Untuk itu Tim Observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat pun melakukan observasi yang didampingi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Irbansus mengatakan dari 32 Desa yang diusulkan Bupati/Walikota ke Gubernur Jambi sebelumnya, itu dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Inspektorat sehingga terpilih 3 desa."3 Desa itu semua di Observasi, setelah itu akan ada pelaksanaan Bimtek untuk 3 Calon Desa Antikorupsi tersebut," ujarnya, Minggu (5/2/2023).
Dari 3 Desa yang di usulkan oleh Pemprov Jambi ke KPK, namun hanya 2 Desa yang terpilih untuk dijadikan Calon Desa Antikorupsi. 1 diantaranya usulan yang diterima KPK dari Kementerian. "Jadi kemarin dilakukan Observasi untuk 3 Desa yaitu: Desa Sidolego Kabupaten Merangin, Desa Tangkit Baru dan Desa Mekarsari Kabupaten Ma. Jambi," jelasnya.
Ketua Tim Observasi Anisa menambahkan, observasi ini dilakukan merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kementerian, dan konsultan. Meskipun ada tiga desa yang akan diobservasi di Jambi, KPK hanya akan memilih satu desa saja.
"Desa yang diusulkan menjadi desa anti korupsi akan dilakukan analisa, usai kami melakukan observasi dan asesmen. Dari hasil analisa dan asesmen itu, kami akan memilih, dengan menggunakan lima komponen dan 18 indikator," bebernya.(*/afm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Jasa Raharja Cabang Jambi Gerak Cepat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan
Wujudkan Tanjabbar BERKAH, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Batik Renah Mendaluh
Pentolan JMK Berkumpul Desak Relokasi Jambi Kantor Pusat Petro China Indonesia ke Jambi
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


