JAMBERITA.COM- PT. Jasa Raharja Cabang Jambi gerak cepat dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Kabupaten Batanghari.
Sebelumnya (01/02) lalu telah terjadi kecelakaan dijalan lintas Ness Jambi arah Muara Bulian Rt 05 Kampung 5, Desa Petajen, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Kendaraan dengan nomor BH 1930 LV, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 2 luka-luka.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan setiap korban kecelakaan sudah terjamin. Dan Ia juga mengucapkan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut, semoga keluarga korban diberikan ketabahan," katanya. (02/02/23).
Donny menuturkan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang nantinya diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Ketika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Jasa Raharja wajib memberikan santunan sebesar Rp 5o juta kepada ahli waris yang sah dan mereka berhak menerimanya," jelasnya.
Lebih lanjut Donny juga menjelaskan selain korban meninggal dunia, masyarakat yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan juga berhak mendapatkan jaminan biaya rawat sebesar Rp 20 juta.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 26 tahun 2017, selain korban meninggal dunia Jasa Raharja juga menerbitkan jaminan biaya perawatan di RS Mitra Medika Batanghari kepada 2 orang korban luka yang terlibat kecelakaan tersebut," ungkap Donny.
Sebelum menyerahkan santunan kepada ahli waris Jasa Raharja Cabang Jambi telah melakukan survey tentang kebenaran ahli waris tersebut agar tetap sasaran.
“Setelah kita melakukan survei, dari korban meninggal dunia atas nama alm. Nasto dengan ahli waris istrinya Siti Mardiana, selanjutnya Jasa Raharja Jambi langsung memberikan santunan sebesar Rp 50 juta secara transfer rekening,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Tna)
Wujudkan Tanjabbar BERKAH, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Batik Renah Mendaluh
Pentolan JMK Berkumpul Desak Relokasi Jambi Kantor Pusat Petro China Indonesia ke Jambi
Jaksa Gempa Awaljon ditugaskan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi
Kasubbag Rumah Tangga DPRD Provinsi Jambi Akan Dinonaktifkan, Edi Sebut Senin Ditunjuk PLT
Jasa Raharja Audiensi Bersama Tim Samsat Polda Jambi Bahas RPP Tahun 2023


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



