JAMBERITA.COM- Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap RO (26), Polisi gadungan yang juga pelaku pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korbannya.
Informasi yang diterima, pelaku adalah warga Kabupaten Kerinci dan ditangkap di lokasi persembunyian nya di daerah Perbatasan Kerinci dan Merangin pada Selasa, 14 Februari 2023. Korban dari pelaku ini adalah seorang mahasiswi berinisial M.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi. "Benar, pada korbannya pelaku mengaku berpangkat Bripda dan berdinas di Jakarta," katanya, Jum'at (17/2/2023) kemarin.
Dijelaskan Kasubdit, awalnya pelaku mengambil foto-foto Polisi berwajah tampan dan memasangnya di akun pribadi media sosial miliknya. Berbekal foto itu, dia mulai mengirimkan pesan kepada korban. "Berjalannya waktu, pelaku kemudian melakukan video call dengan korban, dalam video call itu dia meminta pelaku untuk melakukan tindakan asusia," tambahnya.
Pelaku dengan liciknya merekam dan mengcapture gambar asusila korban, sebagai bahan untuk melakukan pemerasan."Pelaku meminta uang Rp 3 juta, jika tidak maka dia mengancam akan menyebarkan foto korbannya, korban belum transfer semua (baru sebagian)," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(ir/afm)
Dukung Langkah Prabowo di BGN, SAH Tegaskan Uang Rakyat Harus Membangun SDM Bangsa
UNJA Beri Pendampingan Izin Edar Makanan Untuk Poktan Jambi Mendunia
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Empat Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba, Kini Diamankan Polda Jambi
Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Perempuan di Tanjab Barat Meninggal Dunia di Kamar Hotel
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
