JAMBERITA COM - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal mengatakan bahwa secara keseluruhan luas lahan perkebunan sawit di Provinsi Jambi lebih dari 1 juta hektare.
"Sekitar seperlima dari luas Jambi," ujarnya, saat dikonfirmasi. Sabtu (25/3/23)
Agus mengatakan, lebih tepatnya, pada pemetaan terakhir luas perkebunan sawit di Provinsi Jambi oleh Kementerian Pertalian RI pada tahun 2019, luas perkebunan sawit di Provinsi Jambi adalah 1.134.640 hektar. Ini termasuk perkebunan inti milik perusahaan, perkebunan plasma, dan perkebunan swadaya.
Secara lebih rinci, Agus menyebutkan, dari total keseluruhan, 150.000 hektar merupakan perkebunan sawit plasma. Kemudian sekitar 400.000 adalah kebun sawit milik masyarakat yang dikelola secara swadaya. Selebihnya, sekitar 500.000 hektar lagi, merupakan perkebunan inti milik perusahaan.
Perkebunan plasma, adalah perkebunan milik masyarakat yang diberikan oleh perusahaan. Jadi, perusahaan selain membangun perkebunan inti perusahaan itu sendiri, juga berkewajiban membangun kebun sawit untuk masyarakat. Namun, pengelolaannya bekerja sama dengan perusahaan. Sementara swadaya, pengelolaan dilakukan masyarakat itu sendiri.
"Jadi kebun dibangun untuk petani. Contohnya, di daerah transmigrasi, itu dibangunan kebun sawit oleh perusahaan. Dengan pola, Kabun dibangun, kemudian dipinjamkan uang ke bank. Kemudian, setelah 14 tahun hutang itu lunas, maka lahan tersebut menjadi milik masyarakat, dan diberikan sertifikat," jelasnya.
Setelah sertifikat lahan diserahkan, maka pengelolaannya bisa secara keseluruhan dilakukan oleh perusahaan, sehingga pemilik kebun sawit tinggal menunggu pembagian hasil penjualan.
"Petani tidak harus ngapa-ngapain, semuanya dikelola perusahaan. Baik bibit, pupuk, semuanya. Nanti hasilnya 70 persen untuk perusahaan, 30 persen untuk pemilik kebun," tambahnya.
Sementara kebun swadaya, biasanya masyarakat menjual hasil sawitnya ke tengkulak (toke-read). Sementara perusahaan hanya membeli hasil sawit ke petani plasma. Dampak dari pengelolaan secara swadaya ini, menurut Agus adalah ketidak stabilan harga, dan tidak merujuk pada harga yang ditetapkan Dinas perkebunan setiap minggunya.
"Paling terasa sekali, waktu beberapa waktu lalu ekspor dihentikan. Sehingga hasil petani plasma ini tidak ada yang beli. Perusahaan tidak membeli ke petani swadaya. Kalaupun membeli, harganya akan jauh di bawah harga yang ditetapkan," katanya.
"Hasil dari perkebunan plasma, lebih terjamin. Dimana, bibit yang digunakan jelas bersertifikat dan bersegel biru. Lokasi pembelian bibit juga jelas. Kalau yang swadaya, tidak bisa dijamin kualitas bibitnya," pungkasnya. (Tna)
Harga Makin Merosot, 50 Ribu Ha Kabun Karet di Jambi Beralih ke Sawit
Hasil Pemilihan Senat, DR Saidina Usman Terpilih Jadi Rektor Defenitif
Usai Safari Ramadhan, Edi Purwanto Cek Gorong-gorong yang Rusak di Kasang Pudak
Kapolda Jambi Luncurkan Mobil Takjil Keliling Selama Ramadhan, Gratis Untuk Masyarakat
Pemprov Jambi Terendah Selesaikan Temuan BPK, Pengamat : Gubernur, Harusnya Malu
Servis Motor di Yamaha Flagshipshop Jambi Selama Ramadan Dapat Sembako


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



