JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudukasi non ligitasi penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Gema Tipikor) Kabupaten Tebo melawan Pj Bupati Tebo pada Selasa( 4/04/2023) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku ketua majelis sidang dan didampingi oleh Almunawar, Zamharir masing-masing sebagai anggota majelis.
Hadir juga dari pihak pemohon M.Azri dan pihak termohon dikuasakan kepada Saidin Albert Esrnest Sianipar (Ketua Tim Penasehat Hukum Pemkab Tebo) Suparizal (Kabag Hukum) dan Selvi Flanova ( Fungsional PPU) Pemkab Tebo.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik sekaligus selaku Ketua Majelis Sidang menyampaikan bahwa sidang pertama baru pada pemeriksaan legal standing. Adapun yang diminta oleh pemohoan terkait permintaan Laporan Pelaksanaan APBD sejak Tahun 2012-2021. Setelah itu sebelum masuk ke sidang ajudikasi majelis komisoner menyampailan kepada para pihak untuk terlebih dahulu melakukan upaya mediasi.
"Kedua belah pihak sepakat untuk bermediasi, akhirnya sidang kami skor untuk memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi. Mediasi para pihak langsung dipimpim oleh Siti Masnidar selaku mediator," katanya.
Siti Masnidar menjelaskan hasil mediasi hari ini para pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi tahap dua yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023 mendatang.
"Setlah itu selesai baru nanti kita jadwal ulang sidang. Tergantung hasil mediasi. Apakah ada kesepakatan atau tidak," jawabnya.(adm)
Buka Bazar Ramadan 1444 Hijriah, Al Haris Apresiasi Semua Pihak Yang Ikut Berkontribusi
Safari Ramadan di Sungai Duren, Edi Purwanto Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Hoaks
Ramadhan Bersatulah, Motor Honda Banjir Promo di Bulan Penuh Berkah
Selama Ramadan 1444 Hijriah, BPOM Jambi Terus Awasi Makanan Takjil
Persiapan Ops Ketupat 2023 Polda Jambi Dimulai, Berikut Penjelasannya
5 Aksesoris Resmi New Honda ADV 160, Bikin Tampil Makin Keren dan Gagah
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



