Sebelum Tahap II, Tersangka Kasus Penggarap Lahan Kebun Sawit Desa Sumber Jaya Demo di Kejati Jambi



Rabu, 12 April 2023 - 13:52:22 WIB



JAMBERITA.COM- Siang terik matahari kota Jambi tidak menyurutkan rasa solidaritas Kelompok Tani Desa Sumber Jaya untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa, 12/04/2023.

Kelompok tani yang didampingi Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Frandodi mengatakan para petani kini sedang dihadapkan pada kriminalisasi atas lahan garapannya yang dilaporkan oleh PT. FPIL, kami akan berjuang menuntut keadilan.

Dalam aksi unjukrasa dikantor Kejati Jambi ini diketahui jika Bahusni bin Hamzah rencananya akan dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik pada Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya para petani meminta agar petani tidak dikriminalisasi dan tidak ditahan terhadap Tersangka Bahusni.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang menerima perwakilan aksi unjuk rasa langsung menenangkan para demonstran dan menjelaskan jika kasus ini memang telah ditangani Jaksa serta menghimbau para pihak utamanya kelompok tani agar jangan terpancing ataupun terprovokasi, untuk masalah hukumnya kita serahkan sepenuhnya pada Jaksa yang menangani dan Penasehat Hukum untuk mengajukan permohonan tidak ditahan saat tahap II di Kejari Muarojambi. "Karena ini bulan puasa saya menghimbau Bapak Ibu tidak perlu teriak teriak, semuanya bisa dampingi Pak Bahusni di Sengeti saat Tahap II, nanti penasehat hukum bisa ajukan permohonan tidak ditahan pada Jaksa" jelas Lexy saat menenangkan aksi unjuk rasa.

Setelah berunjuk rasa di Kejati Jambi, para petani Sumber Jaya mengikuti tahapan proses tahap II di Kejari Muarojambi Sengeti sekira pukul 14.00 wib yang mana Tersangka Bahusni disangka melanggar Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman 4 tanun penjara langsung diserah terimakan dari Penyidik Polda Jambi pada Jaksa Kejati Jambi dan diketahui jika Tersangka Bahusni tidak dilakukan penahanan sehingga aksi unjuk rasa dapat tertib dan aman untuk membubarkan diri.(*)



Artikel Rekomendasi