Berpakaian Serba Merah, Ratu Munawaroh Datang ke Polda Jambi, Urus SKCK Pastikan Maju ke DPR RI



Jumat, 05 Mei 2023 - 18:51:01 WIB



Wakil Ketua Bidang Politik dan Bidang Media DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Ratu Munawaroh saat di Polda Jambi, Jum'at (5/5/2023).
Wakil Ketua Bidang Politik dan Bidang Media DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Ratu Munawaroh saat di Polda Jambi, Jum'at (5/5/2023).

JAMBERITA.COM - Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Ratu Munawaroh sudah dipastikan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Provinsi Jambi 2024 mendatang.

Ini diketahui ketika Ratu Munawaroh dengan berpakaian serba merah mendatangi Mapolda Jambi untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Ditintelkam Polda Jambi. Jum'at (5/5/2023).

Istri dari Mendiang Gubernur Jambi dua Periode Zulkifli Nurdin (ZN) ini datang mengurus pembuatan SKCK untuk mendaftar menjadi anggota DPR RI melalui perahu PDI Perjuangan. 

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Abunyani membenarkan, adanya Hj. Ratu Munawaroh mengurus pembuatan SKCK di Ditintelkam Polda Jambi. Ia mengatakan Ratu Munawaroh datang sendirian saat mengurus pembuatan SKCK. "Beliau membuat SKCK Sebagai Bakal Calon legislatif," ujarnya. 

AKBP Abunyani menyampaikan pembuatan SKCK di Ditintelkam Polda Jambi untuk pencalonan legislatif hanya untuk tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi. Sedangkan, untuk DPRD Kabupaten/Kota calon legislatif mendaftar di Polres setempat. 

"Khusus untuk anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi yang sudah menjabat bisa mengurus pembuatan SKCK di Mabes Polri. Sedangkan Ditintelkam Polda Jambi hanya memberikan rekomendasi," ujarnya.

AKBP Abunyani menjelaskan adapun persyaratan yang dibutuhkan saat pembuatan SKCK terbagi menjadi dua yakni pembuatan baru dan perpanjangan. 

Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, masyarakat haruz melengkapi FC KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Pas Photo 4X6 Latar Merah sebanyak 6 lembar, FC Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Rumus Sidik Jari (yang dilakukan pengambilan oleh fungsi Inafis Reskrim Polri). 

Untuk persyaratan perpanjangan SKCK yaitu FC KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Pas Photo 4X6 Latar Merah sebanyak 4 lembar, FC Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Melampirkan Kartu Rumus Sidik Jari / SKCK lama. Pengurusan SKCK ini juga bisa melalui online melalui Website : www.skck.polri.go.id. 

Sharatnya cukup Scanner KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, Scanner Kartu Keluarga, Scanner Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Scanner Pas Photo Latar Merah, Scanner Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Scanner Kartu Rumus Sidik Jari. Untuk persyaratan SKCK Online melalui Aplikasi SKCK Online Ditintelkam Polda Jambi dari Playstore Android yaitu:

1. Scanner KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, 

2. Scanner Kartu Keluarga, 

3. Scanner Akte Kelahiran / Ijazah terakhir

4. Melakukan Photo setengah badan di dalam Aplikasi dengan background yang telah disediakan dalam Aplikasi

5. Scanner Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri

6. Scanner Kartu Rumus Sidik Jari / yang belum mempunyai Rumus Sidik Jari dapat diambil di Polsek/Polres terdekat

7. Melakukan foto selfie dengan memegang KTP untuk memverifikasi kesamaan wajah pemohon dengan yang ada di KTP.

Terdapat tambahan persyaratan untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI yang melakukan pembuatan SKCK di Ditintelkam Polda Jambi yaitu menyertakan surat rekomendasi dari alamat yang bersangkutan yang berisi rekomendasi surat keterangan tidak pernah/pernah melakukan tindak pidana atau dalam proses tidak pidana dibuat di Polres setempat sesuai domisili atau KTP.(afm)





Artikel Rekomendasi