JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi antara PT Fiza Utama Mendala dengan termohon Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Ex.Pasar Angsoduo.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Jambi membenarkan telah memerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PT. Fiza Utama Media yang mewakili badan hukum salah satu media di Jambi.
Adapun termohonnya Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Berkas telah lengkap dan telah kita register, majelis komisionernya untuk memimpin sidang juga telah ditunjuk yaitu Indra Lesmana Sebagai Ketua Majelis, Ahmad Taufiq Helmi, Siti Masnidar masing sebagai anggota dan Zamharir sebagai Mediator," kata Taufiq.
Pria yang akrab disapa ATH ini menambahkan bahwa KI telah menetapkan jadwal sidang pada hari Senin tanggal tanggal 17 Juli 2023 dan surat panggilan akan dikirim ke termohon dan pemohon.
"Diharapkan kepada para pihak untuk hadir pada waktu yang telah ditetapkan tersebut,sidang ini juga terbuka untuk umum," lanjutnya.(adm)
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Terima Silaturahmi Pengurus dan Panitia Rakerwil Bamag LKKI, Ini Pesan Kapolda Jambi
Usai Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Yunsak El Halcon Fokus Hadapi Perkara
Selain Lahan 13,4 Ha untuk Kodam, Al Haris Juga Hibahkan Dana Rp2,5 M Pembangunan Rumdis Kasrem

