Terlibat Kasus Perdagaan Orang, Remaja 15 Tahun Ditahan Polda Jambi



Jumat, 14 Juli 2023 - 18:50:25 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jambi terus berlanjut. Kali ini Polda Jambi berhasil menangkap seorang anak dibawah umur yang terlibat sebagai pelaku dalam kasus TPPO yaitu MA (15) tahun.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online, dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau Pekerja Seks Komersiil (PSK) di wilayah hukum Polda Jambi.

Kemudian Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat. Dan pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Kamis pagi (13/7).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa pelaku TPPO merupakan anak dibawah umur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut," kata Kompol Mas Edy. Jum'at (14/7).

Kompol Mas Edy menuturkan, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab Timur dan Kota Jambi. 

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi mulai Rp 350 ribu hingga Rp. 500 ribu.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut. (Tna)



Artikel Rekomendasi