JAMBERITA.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Seperti yang diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan puluhan orang tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Semua tersangka ini merupakan mantan anggota DPRD Jambi dan merupakan hasil pengembangan kasus suap yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Menurut informasi yang diterima Jamberita.com, sekitar pukul 09:30 WIB penyidik KPK sudah berada di Polda Jambi.
Pemeriksaan KPK ini dilaksanakan secara tertutup yang bisa dilihat pada dinding kaca yang bertuliskan diatas kertas putih. Senin (01/08/23).
"Ruang ini digunakan KPK, tanggal 01 Agustus 2023," tulisan tersebut.
Setelah cukup lama, sekitar pukul 10:00 WIB, seorang pria mengunakan kemeja putih dan kopiah keluar dari ruangan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi terkait panggilan yang dilakukan KPK, dirinya menyebutkan bahwa dirinya hanya mengembalikan uang sebesar Rp 190 juta.
"Bukan, saya bukan apa- apa. saya hanya ngantar, totalnya Rp190 juta," katanya.
Namun mengenai informasi lebih lanjut terkait uang tersebut berasal dari siapa, pria tersebut hanya diam dan melanjutkan perjalanannya. (Tna)
Tebar Rasa Peduli Sesama Warga, SAH Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan
KI Jambi Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi ke Kades dan Kepsek SMA/SMK
Antisipasi Karhutla, Danrem 042/Gapu Sebut 59 Pos Telah Disediakan
Coffee Morning Bersama Awak Media, Danrem 042/Gapu Ajak Ciptakan Situasi Aman
Dilantik Jadi Direktrur, Al Haris Ke Drg Iwan: Naikkan Grit RSJ ke Rumah Sakit Umum Daerah
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


