JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada BP atas perbuatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi magang di RSUD Raden Mattaher Jambi dari Fakultas Kedokteran di Universitas Jambi (UNJA).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ronald Salnofri, berlangsung di PN Jambi dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di ruang sidang Tirta. Rabu (9/8/23).
Dalam putusan setelah berdiskusi, Hakim memutuskan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa BP atas perbuatannya.
Perlu diketahui terdakwa BP adalah seorang perawat yang bekerja di RSUD Raden Mattaher Jambi dan berstatus ASN.
Dan terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20221 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wanto menyebutkan berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim adapun hal yang memberatkan terdakwa ini pertama, terdakwa adalah seorang ASN yang harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bukan sebaliknya dan kedua keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit.
"Sementara itu yang meringankan terdakwa pertama, terdakwa belum perna di hukum dan kedua anak terdakwa sedang sakit," katanya. (Tna)
Nah, Empat Pegawai Kelurahan di Jambi Diamankan Diduga Pungli Buat Sertifikat Tanah
Sidang Suap Ketok Palu, 5 Saksi Dihadirkan Hari Ini, Dua Diantaranya Mantan Dewan
Kejati Kembali Sita Aset Eks Dirut Bank Jambi, Kali Ini Ada 4 Bidang Tanah
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas


