JAMBERITA.COM- Luar biasa hasil perjuangan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh.
"Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut di Jakarta (22/8) kemarin.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
"Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tandasnya.(*/sm)
SAH, Loyalis Prabowo yang Memilih Totalitas Mengabdi untuk Gerindra dan Masyarakat
SAH dan Loyalitas Tanpa Batas kepada Prabowo, Konsistensi Perjuangan Gerindra Jambi Terus Terjaga
SAH Besarkan Gerindra Jambi Lewat Silaturahmi dan Penguatan Ketokohan Prabowo
KUA-PPAS APBD-P Jambi TA 2023 Ungkap Sejumlah Pendapatan Terjadi Penurunan
Terdakwa Pencabulan 17 Anak Akan Hadirkan Ahli Forensik dan Gender
Nekat Memotong Jalur, Pengendara Motor Tabrak Mobil, Begini Kondisinya
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas

