Polda Jambi Amankan BB 36 Handphone dari Empat Orang Pelaku Penipuan Online



Sabtu, 26 Agustus 2023 - 17:41:13 WIB



JAMBERITA.COM- Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus penipuan online.

Seperti yang diketahui banyak sekali kasus penipuan yang terjadi saat ini dengan modus yang beragam bahkan ada sindikatnya sendiri.

Pada Sabtu 26 Agustus 2023, pihak kepolisian Polda Jambi telah mengamankan para pelaku penipuan online ini.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ada empat orang laki-laki yang diamankan karena kasus penipuan online ini.

“Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki,” katanya.

Penangkapan terhadap empat pelaku ini dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Andi Purwanto.

Menurutnya pada pukul 02.00 WIB, Tim bergerak menuju lokasi kedua disalah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saat ini Kasubdit Siber, Akbp Andi Purwanto dan Personel saat ini masih mengembangkan kasus ini," jelas Mulia Prianto.

Sementara itu, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:

1. 36 unit Handphone 

2. 11 kartu ATM 

3. Uang tunai senilai 18.119.000

4. 1 buku tabungan Bank BCA 

5. 16 Simcard 

6. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor 

7. 4 KTP 

8. 1 SIM 

9. 10 dompet 

10. 2 tas slingbag 

11. 1 Buah Kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut. (Tna)



Artikel Rekomendasi