JAMBERITA.COM- Operasi Zebra 2023 telah usai, Polda Jambi temukan masih banyak pelanggaran lalu lintas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejak 4 hingga 17 September 2023 Polda Jambi melaksanakan Operasi Zebra.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa selama Operasi Zebra 2023 berlangsung, ternyata pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran lalu lintas, seperti :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara ranmor dibawah umur
3. Berboncengan lebih 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Angkutan batubara melebihi batas tonase serta pelanggaran jam operasional
Disisi lain dalam Operasi Zebra 2023 Polda Jambi, ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi, seperti :
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Angkutan barang yang melanggar batas maksimum muatan
3. Pengemudi dan atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt
Lebih lanjut, kata Dirlantas selama Operasi Zebra 2023 Polda Jambi telah melakukan sebanyak 4.206 tilang dan 6.924 teguran.
"Ya jadi total semua ada sebanyak 11.130 pelanggaran," katanya, Senin (18/9/23).
Dirlantas juga menyebutkan bahwa para pengemudi atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, bisa membahayakan diri sendiri.
Begitu pula dengan pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Meski Operasi Zebra 2023 telah berakhir, dirinya mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Ya, sehingga dapat menurunnya angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan, demi tercipta lalu lintas yang kondusif dan aman menjelang pemilu damai 2024," tambahnya. (Tna)
Berantas TPPO, Polda Teken Nota Kesepakatan dengan Pemprov Jambi
KUPA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 Provinsi Jambi Disepakati, Berikut Rinciannya
SAH Sukses Dukung Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Wagub Sani Apresiasi Roadshow Bus KPK di Jambi, Kreatif dan Inovatif Kampanyekan Antikorupsi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



