JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Burhanudin Mahir atau yang akrab disapa Cik Bur melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Itu terungkap dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb Selasa 19 September 2023. Mereka yang tergugat yakni DPP Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Mengenai hal itu, Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal mengaku belum mengetahui apa yang digugat Cik Bur. "Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," kata Iday sapaannya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (19/9).
Informasi yang diterima media ini bahwa perkara tersebut terkait dengan pergantian posisi Wakil Ketua di Legislatif sehingga berujung ke meja hijau. Namun Iday mengatakan, pergantian itu merupakan kewenangan DPP Partai Demokrat. "Sebagai kader, kita tegak lurus dengan DPP," jelasnya.
Posisi Burhanudin atau dikenal dengan sebutan Cikbur itu sendiri dikabarkan akan diganti oleh Yuli Yuliarti yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi istri dari Eks Anggota DPRD Zainal Abidin. "Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita," pungkasnya.(afm)
Cabor Wushu Jambi Akhiri Perjuangan di POPNAS XVII Jakata dengan Perolehan 2 Perak dan 4 Perunggu
Demi Jambi Lebih Sehat, STI Jambi Matangkan Persiapan Peringatan Hari Senam Indonesia
Siap Bertanding di POPNAS - PEPARPENAS, Seluruh Kontingen Jambi Berangkat ke Jakarta
Soroti Pembangunan RTH Angso Duo, PKS Serukan Hak Angket Semua Fraksi ke Gubernur Jambi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



