JAMBERITA.COM- Dua orang kurir dan satu pengedar narkoba diamankan oleh
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan yaitu sebanyak 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi yang turut diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi.
Tiga pelaku ini bernama Sukardi warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, Asril warga Jalan Bhayangkara, RT12, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kedua pelaku yang diamankan ini berperan sebagai kurir. Sedangkan 1 pelaku pengedar bernama Deri Saputra.
Perlu diketahui, dua pelaku yang berperan sebagai kurir ini diupah sebesar Rp 50 juta perorangnya.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bahwa akan ada transaksi di wilayah Jambi.
Awalnya, Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dari Provinsi Aceh menuju Riau. Lalu, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini diambil dari Provinsi Riau kemudian menuju ke Jambi.
"Barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dibawa oleh pelaku Sukardi dan Asril menggunakan mobil minibus," ungkapnya dalam press release, Rabu (4/10/23).
Kemudian, kedua pelaku ini membawa barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi menuju ke eks lokalisasi, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Di eks lokalisasi ini, disimpan 3 bungkus di rumah kontrakan Sukardi. Sedangkan, 7 bungkus dibawa ke Kabupaten Bungo," jelasnya.
Akan tetapi, ditengah perjalanan atau tepatnya di Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan, tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus berwarna emas dan 1 bungkus pil ekstasi.
"Barang bukti itu ada di dalam mobil pelaku yang dikemas dalam kardus yang akan diantar ke Kabupaten Bungo," sebutnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di eks lokalisasi, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi akan diantar ke Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Lalu, Tim Pemberantasan pun dibagi menjadi 2. Tim pertama ke rumah kontrak pelaku yang ada di eks lokalisasi dan Tim kedua menuju ke Kabupaten Bungo untuk melakukan control delivery terhadap barang yang sudah diamankan guna melakukan penindakan terhadap si penerima.
Sekitar pukul 13.00 WIB Tim pertama melakukan penggeledahan di rumah kontrak pelaku yang berada di eks lokalisasi dan ditemukan sebanyak 3 bungkus di dalam kamar rumah pelaku yang tersimpan di dalam tas koper.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.45 WIB Tim pun berhasil mengamankan pelaku penerima sabu di Kabupaten Bungo bernama Deri Saputra.
"Saat ini 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. Nilai ekonomis diperikirakan sebesar Rp 14,5 miliar," tuturnya. (Tna)
Kabut Asap Makin Pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Perpanjang Belajar dari Rumah
Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Satria Bakti Jambi
2.246 Titik Hotspot Terpantau di Jambi, Terbanyak di Tanjung Jabung Barat
Penerbangan Pesawat di Jambi Normal Meski Kabut Asap Menebal
Jaga Kesehatan Hewan Pada Saat Kabut Asap, Kebun Binatang di Jambi Berikan Vitamin untuk Satwa
Bersama Polres Bungo, Polda Jambi Berikan Bansos Air Bersih untuk Masyarakat


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



