Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44:51 WIB



JAMBERITA.COM– Penyidik Polda Jambi secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis, 23 Juli 2026. Penyerahan ini mengacu pada ketentuan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Anggaran APBD (DAK) TA 2022.

Identitas Para Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa dalam penyerahan Tahap II ini terdapat 3 (tiga) orang tersangka yang dilimpahkan, yaitu:

VA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.

B – Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.

DH – Broker/Penghubung pada paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama DAK Fisik SMK Dinas4 Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022.

Kerugian Negara & Barang Bukti

Kerugian Keuangan Negara: Perbuatan para tersangka diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp21.892.252.403,92 (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah sembilan puluh dua sen).

Barang Bukti: Sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) dokumen diserahkan oleh penyidik, di mana dokumen tersebut merupakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara sebelumnya.

Tindakan Penahanan & Langkah Selanjutnya

"Setelah pelaksanaan Tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026 di Lapas Klas II A Jambi yang berada di Sengeti," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Setelah penerimaan tersangka dan barang bukti ini, Penuntut Umum akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi guna proses persidangan dan penuntutan lebih lanjut.

Konstruksi Pasal yang Disangkakan

1. Tersangka VA dan B:

PERTAMA PRIMAIR: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SUBSIDIAIR: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Jo. Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU KEDUA: Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

2. Tersangka DH:

PERTAMA PRIMAIR: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SUBSIDIAIR: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Jo. Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU KEDUA: Pasal 605 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)



Artikel Rekomendasi