JAMBERITA.COM- Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawwar angkat bicara soal adanya peserta yang mengikuti seleksi PPPK yang tidak terima atas pengumuman hasil yang telah diumumkan.
Saat di temui diruang kerja Kamis 28 Desember 2023 Almunawwar sangat menyayangkan dengan ada nya ketidakpuasan bagi peserta PPPK. Secara teknis pelaksanaan dari perekrutan ini tentu ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya tersendiri.
Namun dari sisi keterbukan informasi publik mestinya mulai dari tahapan awal sampai tahapan akhir seperti pengumuman, alokasi kebutuhan, syarat-syarat dan termasuk mekanisme penilaian mestinya disampaikan secara terperinci.
Karana semua informasi tersebut termasuk informasi yang bersifat terbuka. Jika didalam item penilaian ada yang bersifat dikecualikan atau tertutup maka mekanisme diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 2 ayat(2) disebutkan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Artinya jika ada informasi yang dikecualikan dalam proses perekrutan maka pihak yang merasa tidak puas masih punya hak untuk mengakses informasi tersebut namun sifatnya terbatas.
Hanya sebatas yang bersangkutan dan badan publik yang berwenang tersebut.
Lebih lanjut jika ada pihak yang tidak terima atas hasil ini kami sarankan untukengajukan permohonan informasi secara resmi kebadan publik yang berwenang sesuai dengan mekanisme Perki No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Jika tidak puas juga baru bisa diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Jambi.(*)
Selain Dirnarkoba, Kapolri juga Ganti Ditpolairud dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi
Salah Satu Destinasi Wisata di Jambi, Ditabrak Tongkang Batu Bara
Pengabdian tanpa Batas: Puluhan Alsintan dari Ihsan Yunus untuk Petani
Munajat SAH Jaga Spritualitas Perjuangan Prabowo Gibran di Provinsi Jambi
Peningkatan Produktivitas Hulu Migas Catat Capaian Signifikan hingga Akhir 2023
Dirtek Mustazal Mestinya Bebas! PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi



