Dirut PT MNC Securitas Dadang Suryanto Dihukum 9 Tahun, Kuasa Hukum: Pikir-pikir



Kamis, 11 Januari 2024 - 19:07:31 WIB



JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis kepada Dirut Pt MNC Securitas Dadang Suryanto

terdakwa kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang penganti Rp 4,1 miliar lebih.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Ronald Safroni menyatakan bahwa terdakwa Dadang Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selanjutnya dalam amar putusannya, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebankan pidana uang penganti sebesar Rp 4,1 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, namun jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun.

"Menyatakan bahwa terdakwa Dadang Suryanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan pertama primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, primair terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsidair, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lebih-lebih subsidair, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang dimana JPU menuntut terdakwa Dadang Suryanto dengan pidana penjara 14 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan, serta pidana uang pengganti senilai Rp 14 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Lalu, setelah mendengarkan vonis hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu tehadap vonis tersebut.

Namun tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa ada fakta-fakta persidangan yang kurang dinilai secara objektif oleh majelis hakim, lalu kemudian dalil-dalil yang digunakan oleh majelis hakim terkesan sangat dipaksakan.

"Setelah vonis hakim tadi kami berkonsultasi dan berkoordinasi dengan klien disitu kami menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Tapi. Setelah keluar dari sidang kita berbicara memang banyak sekali fakta-fakta persidangan yang kurang dinilai secara objektif oleh majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa Riso Hutagalung.

"Kemudian dalil-dalil yang digunakan terkesan sangat dipaksakan sekali untuk kesalahan pada klien kami meskipun kalau kita ikutin sebenarnya sudah terang benderang kita sudah melakukan pembelaan secara maksimal tapi itu kurang dipertimbangkan," tambahnya.

Ditanyakan apakah pihaknya akan menyatakan banding, tim kuasa hukum menuturkan bahwa pihaknya akan melihat setelah tim melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Karena ada jangka waktu selama 7 hari, kita pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak. Nanti kita lihat setelah tim melakukan koordinasi," tandasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi