JAMBERITA.COM- Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 sampai dengan 2021 memasuki tahap 2.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan siang hari ini Kejati Jambi melakukan, serah terima tersangka dan barang bukti kasus Pelindo.
"Siang ini tahap 2, serah terima tersangka dan barang bukti kasus Pelindo di Kejati Jambi," katanya singkat, Rabu (24/1/24).
Pantauan di lokasi, penyidik Polda Jambi satu persatu membawa sejumlah berkas ke salah satu ruangan di lantai dua gedung Kejati jambi , berkas ini disinyalir merupakan Dakwaan para tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 berkas perkara kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan selanjutnya berkas sini akan diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan.
Berkas ini dinyatakan lengkap, setelah JPU Kejati Jambi mempelajari berkas perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan 4 dari 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, dari kasus perkara tersebut.
Namun, satu berkas lainya masih menunggu penyidik Polres Tanjung Jabung Timur untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Sebelumnya, Polda Jambi mengungkap kasus korupsi terjadi pada proyek upgrade stasiun pandu teluk majelis tahun 2018. PT Pelindo, anggaran investasi multiyears menggunakan uang negara untuk membangun stasiun pandu, yang dikerjakan PT WBP namun belakangan dialihkan ke pihak lain," tuturnya.
Masing masing tersangka berinisial (ST ), ( CRA) , (AR ), (YL) dan (MH), dan
dampaknya terjadi kegiatan korupsi uang negara senilai RP. 3,9 Miliar. (Tna)
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas
Istri Mantan Gubernur Jambi Serahkan Bukti Pengembalian Uang Rp 200 Juta ke Hakim
PWNU Kecam Aksi Anarkis Sopir Batubara Lempari Kantor Gubenur Jambi:Tangkap Provokator dan Pelakunya
Warga Kumpeh Ulu Ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi Atas Kepemilikan Sabu dan Pil Ekstasi
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



