Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi di Pelindo Masuki Tahap 2



Rabu, 24 Januari 2024 - 15:34:44 WIB



JAMBERITA.COM- Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 sampai dengan 2021 memasuki tahap 2.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan siang hari ini Kejati Jambi melakukan, serah terima tersangka dan barang bukti kasus Pelindo.

"Siang ini tahap 2, serah terima tersangka dan barang bukti kasus Pelindo di Kejati Jambi," katanya singkat, Rabu (24/1/24).

Pantauan di lokasi, penyidik Polda Jambi satu persatu membawa sejumlah berkas ke salah satu ruangan di lantai dua gedung Kejati jambi , berkas ini disinyalir merupakan Dakwaan para tersangka dalam perkara tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 berkas perkara kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan selanjutnya berkas sini akan diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan.

Berkas ini dinyatakan lengkap, setelah JPU Kejati Jambi mempelajari berkas perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan 4 dari 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, dari kasus perkara tersebut.

Namun, satu berkas lainya masih menunggu penyidik Polres Tanjung Jabung Timur untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sebelumnya, Polda Jambi mengungkap kasus korupsi terjadi pada proyek upgrade stasiun pandu teluk majelis tahun 2018. PT Pelindo, anggaran investasi multiyears menggunakan uang negara untuk membangun stasiun pandu, yang dikerjakan PT WBP namun belakangan dialihkan ke pihak lain," tuturnya.

Masing masing tersangka berinisial (ST ), ( CRA) , (AR ), (YL) dan (MH), dan 

dampaknya terjadi kegiatan korupsi uang negara senilai RP. 3,9 Miliar. (Tna)





Artikel Rekomendasi