JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima penanganan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada perusahaan Cabang Pelabuhan Jambi pada tahun 2019 - 2021. Rabu (24/1/24).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany mengatakan hari ini jaksa telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis dengan tersangka (ST), (CRA) dan (AR).
Selain menerima tersangka dan barang bukti, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga menyerahkan uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp 3,4 miliar rupiah.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliyar.
Atas perbuatannya 3 tersangka akan didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"3 tersangka dan barang bukti kasus ini telah diterima Jaksa Penuntut Umum, mereka akan didakwa Pasal Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Tna)
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Dorong Bibit Cabai Unggul, Tim PPM Faperta UNJA Kenalkan Inovasi Mikoriza kepada Petani Jambi
Cegah Anak Terjerat Kriminalitas, FH UNJA Edukasi Pelajar Muaro Jambi tentang UU SPPA
Hadir di Jambi, Nur Asia Uno Support Sosialisasi Nasta Trilaksami di Batanghari dan Muaro Jambi
Lapor ke Bank Karena Tabungan Hilang di BRI, Rupanya Suami Korban Lupa Pernah Ambil Uang di ATM
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi di Pelindo Masuki Tahap 2
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



