JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima penanganan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada perusahaan Cabang Pelabuhan Jambi pada tahun 2019 - 2021. Rabu (24/1/24).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany mengatakan hari ini jaksa telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis dengan tersangka (ST), (CRA) dan (AR).
Selain menerima tersangka dan barang bukti, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga menyerahkan uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp 3,4 miliar rupiah.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliyar.
Atas perbuatannya 3 tersangka akan didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"3 tersangka dan barang bukti kasus ini telah diterima Jaksa Penuntut Umum, mereka akan didakwa Pasal Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Hadir di Jambi, Nur Asia Uno Support Sosialisasi Nasta Trilaksami di Batanghari dan Muaro Jambi
Lapor ke Bank Karena Tabungan Hilang di BRI, Rupanya Suami Korban Lupa Pernah Ambil Uang di ATM
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi di Pelindo Masuki Tahap 2


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



