3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pelindo Ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi



Kamis, 25 Januari 2024 - 18:29:06 WIB



JAMBERITA.COM- Tiga dari lima orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu Teluk Majelis pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 sampai dengan 2021 dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi pada Rabu 24 Januari 2024 kemarin sore.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Madaden Simangunsong mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi sebelumnya telah berkoordinasi terkait rencana penitipan tiga tersangka penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu Teluk Majelis pada PT Pelindo II ke Lapas Kelas IIA Jambi.

"Tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan pengawal tahanan Kejari Tanjung Jabung Timur dan Kejati Jambi, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB," kata Yunus. Kamis (25/1/24).

Penitipan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Tiga tahanan jaksa yang dititipkan tersebut yaitu Cheppy Rymeta Atmadja alias Bin Memet Soefi, Sandha Trisharjantho, Amdrianto Rahmadha. 

Kata Yunus, setiba di Lapas ketiga tersangka tersebut digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas. 

"Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi," tambahnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari pengawal tahanan kejaksaan ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap. (Tna)





Artikel Rekomendasi