JAMBERITA.COM - Bawaslu Batang Hari meminta KPU Batang Hari untuk mengakomodir pindah memilih untuk 508 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini dikarenakan 508 PTPS itu tidak mengawasi TPS di desanya.
Pimpinan Bawaslu Batang Hari, Robbiansyah menyebutkan bahwa pihaknya meminta kepada KPU untuk mengakomodir PTPS tersebut untuk masuk dalam DPTb. Hal ini dikarenakan PTPS tersebut tidak bisa memilih dilokasi karena harus melakukan pengawasan.
"Kami sudah bersurat ke KPU mengenai hal ini. Ini juga kami lakukan agar hak pilih PTPS ini tetap digunakan meski tidak berada di TPS yang terdaftar," katanya, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Batang Hari, Absor juga meminta KPU untuk mengakomodir hal itu. Pihaknya tidak ingin hak pilih para PTPS hilang karena tugas pengawasan.
"Kami juga siapkan skema jika KPU urung mengakomodir pindah memilih itu. Hanya saja memang pengawasan akan jalan dan aman jika PTPS ini bisa masuk dalam DPTb," tukasnya. (am)
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN
Kemenkum Jambi dan STIKES Bina Insani Sakti Jalin Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Tekankan Kedisiplinan dan Partisipasi Town Hall Meeting
Soal Bawaslu Minta Akomodir PTPS Pindah Pilih, KPU Sebut Urus Persyaratan Ke PPS
Survei SPIN: Elektabilitas Partai Gelora Meningkat Jelang Pemilu
Mau Pindah Memilih Masih Ada waktu Hingga 7 Februari dengan 4 Alasan ini
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



