JAMBERITA.COM- Polres Bungo, menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal dengan berat 36 ton dan empat orang tersangka sudah ditahan.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan dalam keterangannya mengatakan setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus batu bara ilegal ini.
Kemudian, kata AKBP Singgih Hermawan 36 ton batu bara ilegal itu berasal dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. Kasus penyelundupan terungkap saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungoz Provinsi Jambi.
"Ada dua kasus, 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen," katanya.
Kemudian dari 2 kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditangkap di waktu yang berbeda pertama pada tanggal 27 Desember dan kedua tanggal 17 Januari 2024.
AKBP Singgih Hermawan menjelaskan untuk kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Dan polisi mengamankan dua orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30).
"Mereka berdua warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kasus kedua, dengan tersangka bernama Nahili (43) dan Agus Haryadi (30) warga Kota Jambi. Dua tersangka ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang," jelasnya.
Lalu, untuk modus kedua ini sama yaitu melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dan batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Sementara, hasil dari penyelidikan menurut keterangan dari pelaku batu bara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat.
"Damar batubara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Jambi," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, juga pengangkutan batubara ilegal ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku. "Hasil pemeriksaan sudah ada yang enam kali," ungkapnya.
Dan saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan siapa pihak yang manjadi penerima batu bara ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP terancam 5 tahun penjara. (Tna)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Antisipasi Karhutla Ekstrem, Rektor UNJA Tegaskan Pencegahan Harus Mulai Ubah Mindset
HUT ke-16 Gerindra : SAH Tegaskan Kemenangan Prabowo-Gibran Cita-Cita Tertinggi Partai
Serahkan Rekomendasi Monev ke Bupati Tanjabtim, KI Jambi Harap Pertahankan Predikat Informatif
Wakapolda Jambi Minta Semua Personel Netral pada Pemilu 2024
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis


