JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd yang terjadi pada 18 Desember 2022 lalu.
Perlu diketahui peristiwa kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, melukai delapan pekerja.
Tidak hanya itu, kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini juga telah menewaskan dua pekerja.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd.
"Iya, benar satu sudah ada penetapan satu tersangka. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan diinformasikan kembali," katanya, Sabtu (17/2/24).
Sebelumnya, kecelakaan pipa migas bocor hingga meledak terjadi di area NEB#9 Blok Jabung yang dikelola PetroChina Jabung International Ltd pada Minggu 18 Desember 2022 malam.
Kemudian terjadi lagi kecelakaan kerja di area sumur WB-D7 di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dioperasikan Perusahaan Jasa Pengeboran (Perusahaan Jasa Pengeboran) pada Senin 9 Januari 2023 lalu. (Tna)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Wagub Sani Resmikan Status Langgar Jami' Al Hidayatussholihin Desa Tangkit Sungai Gelam
KI Jambi Minta KPU Sampaikan Informasi Hasil Pemilu Yang Akurat
Pasca Baku Hantam, PKN Jambi Bersama Ketua RT dan Anggota KPPS Sepakat Damai
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

