JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menerima 3 orang tersangka dan barangbukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.
Adapun para tersangka ini yaitu Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan 1 orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan.
Kemudian terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai Rp 889 juta rupiah.
Dan untuk tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany mengatakan menindaklanjuti kasus tersebut, Jaksa akan segara menyusun surat dakwaan.
"Jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 orang terdakwa diantaranya Adiarta, Welly dan Yusrizal," katanya, Jumat (23/2/24).
Atas perbuatannya para tersangka ini diancam dan disangkakan primair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tna)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
3 TSK Korupsi Beasiswa di Disdik Provinsi Jambi TA 2018 Ditahan Jaksa
Pesan SAH Pasca Pemilu, Jaga Spritualitas Perjuangan Jangan Halalkan Segala Cara
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

