JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi
menyita 8,8 kilogram sabu, 520 tablet mengandung methamphetamine (sabu), dan ekstasi 326 butir selama periode Januari-Februari 2024 dengan nilai Rp 11 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan dari pengungkapan kasus selama periode Januari-Februari 2024 ini Ditresnarkoba 16 orang tersangka kurir dan pengedar narkotika.
"Selama dua bulan terakhir kami Ditresnarkoba jajaran mengungkap 9 kasus narkotika dengan 16 tersangka," kata Ernesto, Kamis (7/3/2024).
Ernesto mengatakan 16 tersangka memiliki peran beragam mulai dari kurir hingga bandar. Mereka ditangkap saat akan masuk ke Jambi maupun yang tengah menjemput narkotika di wilayah Jambi.
Ia menyampaikan untuk kasus 8,8 kilogram sabu ini hasil penyelidikan polisi merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Hal ini dilihat dari kemasan yang sama menggunakan bungkus teh China.
"Kalau dilihat dari kemasannya ini merupakan jaringan internasional, kemasan yang sama seperti diungkap di Jakarta dan kota besar lainnya. Jadi ini masuk melalui jalur perairan laut lalu dibawa ke Jambi dan wilayah lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, kasus lain yang menonjol ialah tablet mengandung senyawa methamphetamine yang biasa ditemukan di dalam sabu. Polisi turut menyita 520 tablet.
"Ternyata sekarang itu bukan inex saja yang ditabletkan, ternyata sabu juga bisa dijadikan tablet. Penggunaannya juga sama diminum," terangnya.
"Inilah kemampuan pemain narkoba ini bagaimana mencampurkan senyawa kimia itu bisa berubah-ubah. Awalnya kita pikir inex, saat dibawa ke lab diurai ternyata mengandung sabu," tambahnya.
Ernesto juga menerangkan modus-modus peredaran narkotika membuat petugas senantiasa harus cermat dan jeli untuk menangkap pelaku narkoba. Para pengedar narkoba ini kadang menggunakan modus lain yang digagalkan polisi misalnya sabu yang dicampur di dengan gula.
"Ada 1,2 kg sabu dicampur gula. Jadi inilah cara-cara pelaku narkoba ini selalu berubah-ubah cara modusnya dan bagaimana dia bermain," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari upaya penggagalan barang bukti narkotika, pihaknya telah mencegah narkotika beredar di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
"Sejak bulan pertama saya masuk ke sini kita terus gas. Tapi dengan pengungkapan ini tidak berarti jika tidak didukung masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jadilah polisi untuk diri sendiri, jangan gunakan narkoba karena kalau begini pasarnya terus ada," tuturnya.
Selain narkotika, polisi juga turut mengamankan barang bukti 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba dan uang Rp 132 juta hasil transaksi narkoba.
Para tersangka yang diamankan itu ialah, (ST), (RS), (HD),(RN), (BD),(NO),(TG),(IN),(HW),(HZ),(RZ),(IR),(ML),(RK),(AW),dan (DM).
Akibat perbuatannya para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Deputi Dalduk BKKBN RI Jadi Narasumber di Sosialisasi GDPK 5 Pilar Provinsi Jambi
Gubernur Jambi Al Haris Kukuhkan Tim Perumus GDPK 5 Pilar Provinsi Jambi Tahun 2025-2050
Peresmian Balai Rakyat Bikin Macet, Romi Sampaikan Maaf ke Warga


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



