JAMBERITA.COM - Salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diduga melanggar etika sehingga diminta klarifikasi oleh Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
Dugaan pelanggaran tersebut mengarah kepada salah satu pejabat aktif yang menduduki sebagai Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Provinsi Jambi. Dimana dalam baliho tersebut tertulis pernyataan untuk maju Walikota Jambi 2024-2029.
Menurut sumber jamberita.com, bahwa tim KASN datang pada Rabu 6-7 Maret 2024 kemarin. Mereka datang memanggil Yang Bersangkutan serta rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan pihak terkait.
"Mereka tim KASN mendapat laporan terkait dengan baliho yang bertebaran dimana mana yang sudah di pasang, jadi mereka datang meminta klarifikasi tetang baliho itu," ungkapnya.
Mereka tim KASN mendapat laporan serta sudah mengumpulkan beberapa foto baliho dengan alamat jalan yang lengkap. Setelah meminta klarifikasi ke Jambi, mereka pun kembali ke Jakarta. Apakah nanti akan disusul oleh rekomendasi atau bagaimana itu belum diketahui.
"Sekalipun nanti ada rekomendasi dari KASN, kan balik balik ke Gubernur Jambi sebagai Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) seperti apa nanti, apakah ada pelanggaran atau tidak," jelasnya.
Jamberita.com juga mencoba mengkonfirmasi Pejabat tersebut melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (7/3/2024) kemarin, terkait dengan kedatangan KASN ke Jambi dan meminta klarifikasi terhadap nya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban sehingga berita ini pun ditayangkan.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Wamenag Sebut Toleransi Antar Umat Beragama di Jambi Diatas Rata-rata Nasional
HKTI Review: SAH Minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Cabe
New Honda Stylo 160 Hadir dengan Apparel dan Aksesoris Resmi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



