JAMBERITA.COM- Kabar tidak sedap datang dari mahasiswa koas yang praktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Viral di Media Sosial (Medsos) Instagram bahwa ada oknum mahasiswa yang sedang melakukan praktek koas di rumah sakit tersebut, memasang kamera CCTV di kamar mandi.
Kamera CCTV tersebut dipasang pelaku di masker dan digantung di kamar mandi. Malangnya, perbuatan tercela dilakukan oleh pelaku itu ketahuan oleh mahasiswa lainnya.
Dilansir dari akun Instagram @jambikerasboss dan @seputarjambikito, akun tersebut memposting sebuah foto dengan keterangan info pelecehan disalah satu RSUD Jambi oknum koas melakukan pelecehan non fisik.
"Min kabarnyo ado pelecehan disalah satu RSUD Jambi min, tapi sifatnya non fisik. Ado yang masang kamera kecil di masker ditaruh di kamar mandi. Korbannyo mahasiswa koas 30 orang kurang lebih. Pelakunya sesamo koas katonyo anak jaksa. Kejadian di bulan Desember 2023 dan memang dak banyak yang tau. Kato korban sudah lapor polisi tapi sekarang belum ado kabar gimano," tulis akun itu.
Video yang diunggah pada 5 hari yang lalu itu menarik perhatian berbagai netizen. Ada banyak netizen berharap kasus seperti ini dituntaskan secara hukum.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada siang hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait kasus itu.
"Siang ini tanggal 21 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Jambi telah melakukan proses penerimaan tersangka dan barang bukti kasus pornografi dengan indentitas pelaku AN," katanya kepada Jamberita.com. Kamis (21/3/2024).
Kata Lexy, AN ini merupakan mahasiswa dan juga menjadi koas di salah rumah sakit pemerintah di Kota Jambi. Awal mulanya AN diketahui telah memasang CCTV di maskernya dan masker itu di gantung kamar mandi.
"Sehingga orang yang keluar masuk kamar mandi bisa direkam melalui cctv yang ia simpan," sebutnya.
Kemudian ditanyakan mengenai informasi bahwa pelaku merupakan anak jaksa. Lexy menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek informasi dan data diri pelaku.
"Nanti kita cari indentitasnya. walaupun nanti benar pelaku anak dari purna Adhyaksa, namun akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Lexy menyebutkan setelah pelimpahan berkas itu, jaksa langsung melakukan penahanan Rutan kepada yang bersangkutan. "Sehingga kami juga menyampaikan bahwa tidak ada timpang pilih kasih terhadap pelaku pornografi," ucap Lexy.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dan diancam undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan pornografi dan melanggar pasal 29 dan 30 undang-undang pornografi. (Tna)
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Penguatan Rupiah Sinyal Positif Stabilitas Ekonomi
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Pelaku Perampasan dan Penadah Handphone Hasil Curian Dibekuk Polisi
Safari Ramadhan di Bungo, Al Haris Serahkan Bantuan Dana Hibah Sebesar Rp270 Juta
Management Walkthrough Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan Ke PHR Zona 1
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



