JAMBERITA.COM- Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus 2 pelaku perampasan handphone dan penadah handphone curian. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 9 unit handphone hasil rampasan. Kedua pelaku ini berinisial (Z) dan (N).
Pelaku (Z) berperan untuk melakukan modus operandi dengan menakut-nakuti korban dengan cara memepet korban di jalan kemudian merampas handphone korban. Dan pelaku berinisial ( N) berperan sebagai penadah handphone hasil rampasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu menargetkan anak-anak di bawah umur dengan menakut-nakuti lalu merampas handphone korban.
"Modus operandinya dengan menakut-nakuti korban dengan cara memepet korban di jalan kemudian merampas handphone korban," katanya.
Para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok sehingga saat ini masih dalam proses pengembangan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi.
Atas kejadian tersebut, ada beberapa korban dan beberapa TKP yang sudah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Jambi. "Untuk sementara sampai saat ini sudah ada dua laporan polisi dan dua TKP yang berhasil kita ungkap," sebutnya.
Namun dari barang bukti handphone yang diamankan polisi cukup banyak yaitu 9 unit handphone berbagai merek, Indar mengatakan pihaknya meyakini masih ada korban dan TKP lainnya.
"Yang berhasil kita dapatkan dua TKP dengan dua laporan polisi tapi kalau dilihat dari BB yang diamankan cukup banyak, ini masih dalam proses pengembangan," pungkasnya. (Tna)
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Penguatan Rupiah Sinyal Positif Stabilitas Ekonomi
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Safari Ramadhan di Bungo, Al Haris Serahkan Bantuan Dana Hibah Sebesar Rp270 Juta
Management Walkthrough Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan Ke PHR Zona 1
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



