KPK Dorong Adanya Perda Larangan Penyaluran Bansos dan Hibah Jelang Pilkada 2024



Kamis, 21 Maret 2024 - 17:11:27 WIB



Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

JAMBERITA.COM- KPK berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah menjelang Pilkada serentak November 2024 mendatang. Ini dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam Rakor Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP 2024 di Gedung Juang, KPK Jakarta Rabu (20/3/2024).

Menurut Alex, setiap tahun KPK melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi terus melakukan evaluasi terhadap indikator MCP. Dimana evaluasi tersebut dilaksanakan bersama Kemendagri dan BPKP, termasuk melibatkan kementerian lembaga lain dan pemerintah daerah.

"Hasil dari evaluasi tersebut berupa pembaruan MPC untuk tahun 2024 ini dengan beberapa perubahan, yaitu yang pertama pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah bansos dan pokir, ini program yang nanti akan bapak ibu lakukan pada tahun 2024, ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024," paparnya.

Seperti diketahui bersama kata Alex, menjelang Pilkada bahwa kejadian dalam penyaluran bansos sangat rawan sehingga Ia meminta setiap APIP dapat mengecek atau mengawasi kenaikan anggaran hibah dan bansos di Pemda. 

"Coba cek apakah ada anggaran hibah yang atau bansos yang naik, bandingkan dengan tahun sebelumnya.? Saya sih berharap ada Perda atau apapun nanti, yang melarang penyaluran bansos 2 bulan atau 3 bulan sebelum Pilkada, coba upayakan pak Sekjen pak Inspektur jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada," tegasnya.

Lain halnya kata Alex penyaluran bansos itu dilaksanakan saat sekarang maupun setelah Pilkada. "Sekarang boleh atau setelah pilkada dan ya, kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan menjelang Pilpres kan banjir bansos dan masyarakat sangat senang sekali, kami menduga itu terjadi itu pasti terjadi sesuai dengan survei kami KPK," bebernya.

Menurut Alex, bahwa referensi masyarakat memilih calon anggota DPRD atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama itu adalah faktor uang. "Itu itu survei kami di KPK yang menjadi pertimbangan, untuk menentukan calon, dan itu terkonfirmasi saya dengar dari yang orang yang bekerja di rumah saya dan tetangga-tetangga ya cerita kemarin dapat amplop sampai 5 ada yang bilang 4 ada 6 gitu dijumlahkan secara total satu juta untuk satu orang," jelasnya.

Untuk itu Ia meminta melalui evaluasi MCP di tahun 2024 dapat memantau anggaran hibah, bansos dan pokir. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan pelayanan publik mencakup sektor pendidikan kesehatan dan kependudukan.

"Ketiga sinergi dengan subtansi pada indeks BMP, keempat kemudahan dan pencegahan korupsi dalam pembayaran pajak, kelima sosialisasi pencegahan korupsi, yang ke-6 rencana aksi tindak lanjut SPI dan perbaikan layanan publik dan yang ketujuh tindak lanjut pengaduan masyarakat dalam rangka memenuhi ekspektasi masyarakat," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi