JAMBERITA.COM- Puspen Kemendagri perlu melaksanakan Asistensi dan Supervisi ke PPID Utama Pemerintah Provinsi Jambi.
Ini dalam rangka meningkatkan Komitmen Kepala Daerah dan dan Dinas Kominfo dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Daerah guna mengidentifikasi kendala dan tantangan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut disampaikan Rega Tadeak Hakim, ST, MM selaku Koordinator Kepala Bidang yang menangani Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik pada Kamis 21 Maret 2024 bertempat di Ruang Kerja Kadis Kominfo Provinsi Jambi.
“Tujuan asistensi dan supervisi ini tidak lain, selain mengidentifikasi kendala dan tantangan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dimaksud, akan tetapi kita juga rekomendasi Perbaikan layanan informasi publik. ”
Dikatakan, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap individu sebagaimana yang dijamin Pasal 28 (F) UUD 1945 dinyatakan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Ini artinya Publik mempunyai hak untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, Publik juga berhak menyuarakan aspirasinya, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk mendengarkan suara publik tersebut serta Badan public pun wajib secara aktif memberikan informasi kepada publik dan menjawab pertanyaan publik.”
Selanjutnya, Puspen selaku koordinasi pembinaan pengelolaan informasi publik memiliki kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 27 Permendagri 3 Tahun 2017 dimana dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa:
(1) Pembinaan dan pengendalian penataan PLID Provinsi dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengendalian penataan PLID Kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemeritah Pusat.
(3) Pembinaan dilakukan melalui:
a. fasilitasi dan koordinasi;
b. peningkatan kapasitas PPID;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. dukungan teknis administrasi.
“Sehingga hal ini menjadi alasan Puspen untuk melakukan asistensi dan supervisi, terutama Provinsi Jambi, menjadi salah satu catatan bagi Puspen untuk melakukan pembinaan, dikarenakan adanya penurunan penilaian oleh KIP terhadap keterbukaan informasi publik pada PPID utama Provinsi Jambi pada tahun 2023 yang lalu.”
Menurut Rega, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembinaan terkait penurunan penilaian terkait keterbukaan informasi publik tersebut. “Pertama, Identifikasi permasalahan dan penyampaian rekomendasi perbaikan layanan informasi public, kedua mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi PPID, ketiga melakukan Sosialisasi standar layanan informasi publik dan keempat Puspen juga akan melakukan pendampingan terhadap pemenuhan kriteria Monev yang dilaksanakan KIP Tahun 2024.”
Sementara Kadis Kominfo Ariansyah, MM menanggapi pemaparan yang disampaikan oleh Puspen tersebut sangat antusias dan bertekad untuk mendorong PPID pelaksana untuk tidak takut untuk mengunggap, menyediakan data pada web site yang telah disediakan, “Sekarang ini semua data-data yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintah Daerah itu, sudah bukan data tertutup lagi, jadi alangkah baiknya jika kita diunggah itu data pelaksanaan kegiatan kita, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil akhirnya. “Karena semakin kita dapat menyampaikan data atau mengunggah/mengupload data pada web site pemerintah, maka tingkat kerawanan korupsi, akan semakin berkurang, dikarenakan kita sudah menyampaikan informasi terkait program-program pemerintah,” katanya.
Harus diakui juga memang ada dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap hal-hal informasi yang dikecualikan, diantaranya membahayakan negara, akan menimbulkan kegaduhan, maka itu merupakan salahsatu informasi yang dikecualikan.
”Disamping itu, Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari prinsip Tata kelola Pemerintahan yang baik yakni transparansi.”
Asistensi selain dihadiri oleh Kadis Kominfo, juga dihadiri oleh Sekretaris Kominfo, Kabid Informasi Publik dan Statistik serta 3 (tiga) pendamping asistensi yakni Hasan, SE, Sub Koordinator/Pranata Humas Ahli Muda, Siti Ubaidah selaku Analis data dan informasi serta Rasyid Al Kindi Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan.(*)
Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Dalil RSUD : Pemasang CCTV di Kamar Mandi Bukan Koas, Tapi Mahasiswa Kedokteran Unja


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



