Setelah Bekuk Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Kini Penadah Barang Curian Diamankan Polisi



Selasa, 16 April 2024 - 10:18:27 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan perampokan driver Maxim di Jambi.

Selain menangkap para pelaku pembunuhan Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan seorang penadah mobil hasil perampokan yang dilakukan dua mahasiswa.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan usai melakukan aksi pembunuhan dan membuang jasad korban. Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinsial AS dan AT langsung menggadaikan kendaraan korban kepada pelaku penadah berinisial R.

"Setelah membunuh korban (sopir taksi online ) dan membuang jasanya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp28 juta," katanya.

Lebih lanjut, kata Andri dari tangan R, mobil milik sopir taksi online itu kemudian disewakan kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat.

"Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi, pembayaran dengan transfer dan cash," jelasnya.

Kemudian informasi dari penadah, diketahui bahwa kejadian ini kedua kalinya dia menerima gadai kendaraan hasil curian.

"Yang pertama Januari 2024 dan kedua kasus ini. Kita dalami untuk ini nanti sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," ucapnya.

Saat ini, kata Andri, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan dan perampokan tersebut.

Namun, menurut keterangan dari salah satu pelaku AT mengaku bahwa dirinya terjerat hutang sehingga menggunakan uang hasil gadai mobil rampokan itu untuk membayar hutang.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 338 dan 365 ayat 4 dan pasal 480 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (Tna)





Artikel Rekomendasi