JAMBERITA.COM - Hutang belanja pada RSUD Raden Mattaher Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebagaimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
"Sanksi keuangan yang belum diterapkan terdapat utang belanja pada RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan, karena belum mendapat dukungan APBD, sehingga mengakibatkan hutang belanja semakin bertambah dan terlalu lama, permasalahan ini memerlukan tindak lanjut dan segera dari pemerintah provinsi," papar Anggota BPK V RI Ahmadi Noor Supit.
Menurut Ahmadi selain memberikan opini WTP, BPK juga mengidentifikasi beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian Pemerintah Provinsi Jambi khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Isu yang ditemukan antara lain terdapat kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pengendalian data bahan bakar kendaraan bermotor BPKB yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi penyedia, kedua terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja model Jalan Irigasi dan jaringan di Dinas PUPR," jelasnya.
Gubernur Jambi Al Haris pun meminta Inspektur Provinsi Jambi agar segera melakukan penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI serta melakukan identifikasi terhadap temuan yang berulang-ulang.
"Segera lakukan pembinaan terhadap temuan tersebut serta segera segera lakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah, seperti di RSUD Raden Mattaher Ini jadi pengawasan kita semua," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Edi Purwanto Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event di Polda Jambi
Perjumpaan SAH dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Tanah Suci, Sinyal Kuat Konsolidasi Politik Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



