JAMBERITA.COM - Kepolisian Daerah Jambi kembali melakukan penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran.
Setidaknya sampai dengan September 2024, ada 197 truk angkutan batu bara yang ditindak, 72 diantaranya ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara. Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, ia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas terhadap para sopir truk angkutan batu bara.
"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," katanya, Kamis (19/9/24).
Lebih lanjut,Kompol Amin meminta semua pihak yang terlibat untuk turut serta dalam penanganan truk angkutan batu bara.
"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," sebutnya.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap angkutan batu bara yang nakal. (*)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
SAH Tegaskan Pentingnya Pemerataan, Jangan Ada Desa Yang Tertinggal
Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi Ditunda, BPN Minta Dijadwalkan Ulang
Perolehan Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Dinas Perhubungan Kota Jambi 2023-2024


Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi



