JAMBERITA.COM - Kepolisian Daerah Jambi kembali melakukan penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran.
Setidaknya sampai dengan September 2024, ada 197 truk angkutan batu bara yang ditindak, 72 diantaranya ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara. Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, ia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas terhadap para sopir truk angkutan batu bara.
"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," katanya, Kamis (19/9/24).
Lebih lanjut,Kompol Amin meminta semua pihak yang terlibat untuk turut serta dalam penanganan truk angkutan batu bara.
"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," sebutnya.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap angkutan batu bara yang nakal. (*)
Duka Mendalam Zulkifli Hasan & Keluarga atas Wafatnya H.A Bakri : Beliau Orang Baik
Kabar Duka: Anggota DPR RI Dapil Jambi H. A. Bakri Tutup Usia
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk
SAH Tegaskan Pentingnya Pemerataan, Jangan Ada Desa Yang Tertinggal
Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi Ditunda, BPN Minta Dijadwalkan Ulang
Perolehan Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Dinas Perhubungan Kota Jambi 2023-2024
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


