JAMBERITA.COM – Hingga saat ini, sebanyak 314 sengketa Pilkada 2024 telah masuk Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Iffa Rosita, anggota KPU RI, dalam kegiatan Ngobrol Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar di Pojok kopi Dusun Candi Muaro Jambi (02/01/2025).
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, anggota KPU provinsi Jambi, anggota KPU Kabupaten/ Kota serta PPK dalam lingkup ruang lingkup provinsi Jambi.
Iffa Rosita memaparkan bahwa MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.
" saat ini KPU RI sedang menunggu penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk pemohon dan masuk dalam catatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dengan itu akan terlihat jumlah sebenarnya dari 314 permohon yang ada" Ujar Iffa.
Sengketa dalam Pilkada merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu diselesaikan dengan adil dan transparan. Keberadaan gugatan ke MK menunjukkan adanya proses hukum yang harus dihormati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Iffa Rosita menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan media terkait prosedur hukum ini agar tidak terjadi misinformasi.
“Dengan diskusi seperti ini, diharapkan semua pihak, terutama media, dapat memberikan informasi yang benar kepada publik agar tidak terjadi kebingungan atau misinformasi terkait sengketa Pilkada,” pungkas Iffa.(*)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Usman Ermulan Sebut Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal
Waka DPRD Jambi Kepada Wamendag Roro, Dukung Potensi UMKM Berskala Ekspor
DPW PAN Provinsi Jambi Gelar Workshop Partisipasi Perempuan di Politik Lokal
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

