JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Zuwanda - Sawaluddin untuk seluruhnya. Hal ini disampaikan
"Mengambulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk sekuruhnya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
MK beralasan bahwa permohonan pemohon dalam dalil tidak dapat diterima karena MK tidak memiliki keyakinan terhadap permohonan pemohon.
"Mahkamah meyakini tahapan pilkada di Muaro Jambi sudah sesuai ketentuan dan tidak menemukan kejadian khusus. Pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan uraian putusan. (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



