JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan sengketa Pilkada Bungo besok, Senin (24/2/2025). Hal ini sudah tercatat dalam jadwal dan disampaikan oleh Hakim MK saat sidang pemeriksaan saksi dan bukti pada 17 Februari lalu.
"Putusan akan dibacakan pada 24 Februari," sebut Hakim MK Saldi Isra.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengaku siap dengan apapun putusan yang akan dibacakan oleh Hakim MK. Menurutnya, semua usaha sudah dilakukan dengan maksimal oleh teman-teman KPU.
"Kami siap menindaklanjuti apapun putusan MK. Ikhtiar kami dalam bersidang sudah maksimal dalam memberikan keterangan, bukti, maupun saksi," katanya. (am)
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Pemkab Tanjab Barat Perkuat Komitmen, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Candi Koto Mahligai di Jambi Memukau, Disebut Muaranya Nusantara
Sosialisasi Maru, Fakultas Dakwah Gelar Roadshow di 4 Kabupaten sebagai Solusi Masa Depan
Pelatihan BUMDes di Tebo untuk Penguatan Ekonomi Petani Karet di Lanskap Bukit Tigapuluh
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

