JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda ) Jambi menanggapi soal video yang memperlihatkan seorang konten kreator yang diduga mengalami pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota kepolisian menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut disebutkannya bahwa pungli tersebut terjadi di kawasan Polsek pelabuhan di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dugaan pungli itu diunggah oleh akun instagram lie_brothers yang merupakan seorang konten kreator tersebut menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk membuat surat jalan dari pihak kepolisian ketika memasuki Pelabuhan Kuala Tungkal.
"Ada beberapa orang yang diperiksa, rilis lengkapnya akan kita sampaikan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut," kata Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana.
Maulana menegaskan apabila terjadi pelanggaran/pungli oleh personel, akan dilakukan sidang disiplin atau kode etik.
" Pada dasarnya pengurusan surat di Kepolisian adalah gratis/tidak dipungut biaya. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus surat jalan agar melengkapi dokumen yang lengkap dan sebisa mungkin menghindari calo yg mengiringi - imingi bahwa bisa mengurus surat jalan dengan cepat dan mudah,”jelasnya.
Maulana juga berpesan kepada masyarakat, bahwa pabila saat proses pengurusan surat ada oknum dari kepolisian yang meminta biaya, maka silahkan melaporkan kepada layanan pengaduan kepolisian.
Sementara itu saat ini, beberapa anggota polisi sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli tersebut. (*)
Kemenkum Genjot Penguatan Posbankum Desa/Kelurahan di Rakor Camat se-Provinsi Jambi
Kemenkum Jambi Koordinasi ke Ditjen AHU Bahas Pembatalan SK hingga Notaris Pensiun
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih Biayai Penyakit Jantung
Setelah Bertransfomasi, Kini RSJD Kol H.M Syukur Jambi Resmi Naik Kelas ke Tipe A
Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025
Innalilahi, Hj Dewi Asnah Berpulang, Ratu Munawaroh Berduka : Beliau Tokoh dan Peduli Pendidikan
Kemenkum Genjot Penguatan Posbankum Desa/Kelurahan di Rakor Camat se-Provinsi Jambi



