JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilbup Bungo sudah selesai. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95.845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani 95.625 suara.
Menariknya, dalam proses itu banyak sekali keberatan saksi Jumiwan - Maidani yang dilontarkan dalam pleno. Salah satunya adalah permintaan membuka absensi yang tidak diamini oleh KPU Bungo.
"Dengan keberatan yang sudah disampaikan dan juga hasil pencermatan, maka kami belum bersedia menandatangani hasil rekapitulasi ini,", kata Saksi Jumiwan - Maidani.
Merespon hal itu, Ketua KPU Bungo Armidis meminta kepada panitia untuk memuat hal tersebut kedalam kejadian khusus.
"Tolong panitia dicatat secara lengkap hal ini kedalam kejadian khusus," sebut Armidis.
Dengan sudah ditetapkan hasil rekapitulasi, KPU Bungo saat ini hanya tinggal menunggu apakah akan ada gugatan yang masuk ke MK pasca hasil rekapitulasi tersebut. (am)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Saksi Jumiwan - Maidani Sesalkan Penyelenggara Masih Lakukan Kesalahan Administratif
Jumiwan - Maidani Unggul Hasil PSU, Dedy - Dayat Unggul Suara Keseluruhan
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



