JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis Tanggal 17 April 2025 melaksanakan sidang permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Tempo Bersatu terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muaro Jambi.
Adapun informasi yang diminta yakni Rencana Kegiatan Anggraan Sekolah ( RKAS ) dan Laporan Pengunaan Dana BOS Tahun 2024
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.
Indra Lesmana Selaku Ketua Majelis setelah membuka sidang langsung menyampaikan terkait agenda sidang pertama ini, ada empat hal yang akan diperiksa pada sidang pertama yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.
Setelah melakukan konfirmasi baik kepada pemohon dan termohon terkait empat hal tadi, akhirnya majelis menyampaikan bahwa empat hal unsur tersebut telah terpenuhi dan tidak termasuk informasi dengan alasan pengecualian seperti pada pasal 17 undang-undang KIP.
Oleh karena itu majelis menyampaikan agar para pihak untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan kesidang ajudikasi.
Mediasi merupakan kesepakatan yang disepakati oleh para pihak yang di fasilitasi oleh mediator dari Komisioner Komisi Informasi.
"Selanjutnya sidang kami skor sampai adanya kesepakatan mediasi. Jika nantinya tidak ada kata sepakat antara pihak maka sidang tetap dilanjutkan ke sidang ajudikasi," katanya.(*/adm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Komitmen Perjuangkan Nasib Pengemudi Ojol, Edi Purwanto Serap Aspirasi Ojol Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



