JAMBERITA.COM - Setelah lebih dari satu tahun melarikan diri dari eksekusi hukum, Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana kasus perzinahan, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Petugas menjemput Yuliani di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi, Jumat.
Proses penjemputan berlangsung aman, tertib, dan humanis. Yuliani, yang terbukti melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025, bersikap kooperatif saat dihampiri oleh petugas. Tanpa adanya keributan maupun perlawanan, ia langsung mendampingi tim untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa Yuliani telah buron sejak pertengahan tahun lalu. “Terpidana masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ungkap Nolly.
Perkara ini berawal dari laporan suami Yuliani yang mendapati adanya hubungan terlarang antara istrinya dengan seorang pria bernama Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm). Perkara Wahyu diproses secara terpisah, di mana Kejaksaan telah lebih dahulu menangkap dan mengeksekusi hukuman terhadapnya.
Berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025, Yuliani dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta denda biaya perkara sebesar Rp2.500. Usai diamankan di Sipin, Yuliani langsung dibawa petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani masa hukumannya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan kepastian hukum yang dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Kejati Jambi juga mengimbau buronan lain yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.(afm)
Setahun Lebih Buron, Yuliani Akhirnya Dijemput Tim Tabur Kejati Jambi Saat Bekerja di Sipin
Tak Ada Bukti & Niat Jahat, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
Lagi-Lagi Disebut Tanpa Validasi Lapangan, Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang Tuai Kekecewaan
Dampingi Menhut Raja Juli, Al Haris Tinjau Konservasi Gajah dan Hutan Desa di Jambi



