JAMBERITA.COM - Pansus I DPRD Provinsi Jambi adukan persoalan partisifating interest 10 % Migas di wilayah Provinsi Jambi kepada Komisi XII DPR RI bahwa sampai saat ini belum juga menemui hasil dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani menyampaikan bahwa terbentuknya pasus I merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 yang menjadi dasar DPRD untuk membentuk Tatatib nomor satu Tahun 2022 sehingga terbentuklah Pansus Pi dan Pansus peningkatan PAD.
"Kenapa di DPRD provinsi Jambi semua fraksi mendukung adanya Pansus ini karena kondisi Jambi tidak baik baik saja Pimpinan," papar Abun Yani saat diskusi di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Menurut Abun Yani kondisi ini sudah tiga tahun berturut-turut dan tahun ini masuk tahun keempat, Provinsi Jambi selalu mengalami defisit. Selanjutnya setelah berkembang proses ini dan pansus menjalankan amanah yang diberikan mulai dari tanggal 8 Maret 2025.
"Merujuk kepada pada Pi ini kami juga berasumsi bahwa ada dua hak, hak kepentingan dan hak kewajiban sesuai kontrak kerja, nah di sini kepentingan kami apa,? kepentingan kami adalah meningkatkan pendapatan daerah di situ ada kemandirian ekonomi selanjutnya melibatkan badan usaha milik daerah dan sebagainya," tegasnya.
Kewajiban yang tertuang di situ tentu saja melibatkan peran serta daerah dan nasional sehingga mendapatkan PI 10% Migas."Tadi sempat diskusi ringan saya mendengar apa yang disampaikan pimpinan sebelum rapat, memang benar awal usul adanya Pi sesuai dengan PP No 35 Tahun 2004 namun di situ BUMD sistemnya adalah kelaziman bisnis, sehingga pola yang seperti itu tidak berjalan dan tidak menguntungkan daerah, karena BUMD harus memiliki modal sehingga terlalu banyak dividen dan bunga," ungkapnya.
Selanjutnya, BPK RI dan KPK RI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi PP Nomor 35 tadi sehingga akhirnya timbullah Permen ESDM nomor 37 tahun 2016, disitu kembali lagi kewajiban para kontraktor wajib menawarkan kepada BUMD dan nasional.
"Nah, sampai hari ini pimpinan, kami di Jambi memiliki 6 blok, kalau kita runut dari 2024, okelah anggap saja waktu lalu ketidaksanggupan BUMD, namun disini ada kemudahan mulai terbitnya permen esdm dan dan sekarang sudah diperbarui, tapi sampai hari ini Jambi tidak menerima Pi itu dan banyak penawaran yang kadeluarsa," ujarnya.
Abun Yani mengatakan, sejauh ini pansus sudah melakukan upaya semaksimal mungkin dari tanggal 28 Maret 2025, bahkan pihaknya merasa di opor kesana kemari belum juga menemui hasil yang signifikan terhadap Pi 10 % Migas.
"Kami juga di opor kemana-mana, dan apa yang kami temui baik itu di Petrochina, ke SKK Migas dan kemarin Kementerian ESDM hasil yang kami tidak sesuai pimpinan, jadi kewajiban yang di amanahkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah itu kami tidak mendapatkan keadilan, di sinilah kami tempat mengadu di komisi XII, mudah-mudahan niatan kepentingan daerah kami terakomodir pimpinan," harapnya.
Progres kedepan kata Abun Yani, DPRD Provinsi Jambi butuh suport dan perlindungan dari Komisi XII, sebab apabila berlarut larut seperti ini terus dan terjadi lagi kadaluarsa maka, sampai kapan amanah ini dapat direalisasikan dan dinikmati oleh masyarakat Provinsi Jambi.
"Kami heran kenapa ini terjadi terhadap Jambi yang penghasil Migasnya, maaf DBh tahun 2025 ini hanya 109 miliar pimpinan, ditambah lagi dengan invest nomor 1 tahun 2025 dan ditambah lagi dengan keputusan Menteri Keuangan tentang dana transfer 50% daerah itu, sehingga pembangunan sama sekali nyaris enggak ada tidak ada di provinsi Jambi," jelasnya.
Sebelumnya, mengawali diskusi tersebut, Wakil Ketua (Waka) Komisi XII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sugeng mengatakan dalam diskusi hari ini harus ada titik terang terkait dengan persoalan PI 10 % Migas sebagaimana yang dikonsultasikan oleh DPRD Provinsi Jambi.
"Dalam kontek hari ini misalnya, kita upayakan nanti sampai titik temu dan betul-betul dilaksanakan amanah-amanah, baik itu dilindungi konstitusi atau perintah konstitusi, maupun memang ideal type bagi usaha dunia pertambangan, sesuai dengan apa yang di komisi XII," katanya.
Menurut Sugeng, bahwa pihaknya sangat memahami terkait dengan isu Pi dan pelaksanaannya ada permen 37 tahun 2016 yang sudah diperkuat dengan regulasi terbaru yakni permen SDM nomor 1 tahun 2025.
"Komisi XII memandang bahwa percepatan realisasi Pi dan khususnya hari ini ada di Jambi untuk dipercepat, kenapa demikian karena memang ini menyangkut tentang kesempatan daerah ikut secara empati dan juga secara ekonomi dan teknis ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya atau sumber kekayaan alamnya khususnya di bidang Migas, ini penting," tegasnya.
Kemudian kata Sugeng, dari Pi tentu juga akan menambah Pendapatan asli daerah, karena dengan ikut dalam PI itu nanti ada dana dana tambahan penghasil dari operasi migas di daerah Jambi, di samping ada yang lain, aspek bagi hasil dari hasil itu sendiri .
"Kami mencatat hingga saat ini proses pengalihan Pi 10% di provinsi Jambi memang mengalami, menghadapi beberapa tantangan administratif dan juga teknis sehingga sampai hari ini realnya belum didapatkan PI tersebut. Kita tahu sebagaimana sering kita diskusi informal , disitu ada operasi misalnya Petrochina cukup besar, nah nanti coba kita telaah kenapa sampai hari ini belum direalisasi Pi tersebut," bebernya.
Sugeng menegaskan, Komisi XII DPR RI berharap bahwa forum konsultasi ini dapat mencari jalan titik terang, yang kemudian nanti pihaknya juga akan memanggil Petrochina. "Sekedar Bapak ketahui dari DPRD, bahwa kami nanti akan Panggil juga Petrochina, untuk supaya lugas tidak kita konfrontir dulu lah begitu, supaya tumpah apa yang terjadi di Jambi dan juga kita dengarkan Petrochina kenapa-kenapanya Coba kita telusuri," pungkasnya.(afm)
Siswa SMPN 11 'Melek' Hutan! Mahasiswa UNJA Bongkar Rahasia Cuan dari Pohon Tanpa Harus Menebang?
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Respon Rektor UNJA Prof Helmi, Tindaklanjuti Intruksi Pusat Terkait Efesinsi Anggaran
Ratu Munawaroh Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Hj Daryati Uteng : Beliau Displin dan Ramah
Habis Gelap Terbitlah Terang, Dari Ex Warga Binaan Lapas Kelas II B Jambi, Kini Buka Lapangan Kerja


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



