JAMBERITA.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 11 kilogram ganja.
Dalam kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang laki-laki berinisial (AR) dan (AP) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka ini merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.
"Jadi kami sendiri mendapat aduan dari masyarakat di daerah sipin bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Dan saat itu tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan 1 buah karung yang berisikan 10 paket besar narkotika jenis ganja,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba. (*)
Sebut Utang 200 M Bebani Anak Cucu, Abun Yani Buka Suara Untuk Muaro Jambi Tercinta
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SAH Ajak Kader Aktif Bela Program Pemerintah Prabowo Subianto dari Serangan Buzzer
Sinsen Ajak Perempuan Jambi Ekspresikan Diri Lewat Scoopy Velocreativity
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah



