JAMBERITA.COM - Diding menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara narkoba. Menariknya, Diding sama sekali tidak membantah apapun keterangan didalam berita acara pemeriksaan (BAP) hingga membuat hakim bingung.
"Ini kalau semuanya sudah benar, apalagi yang mau ditanyakan," sebut Hakim Ketua Dominggus Silaban, Selasa (10/6/2025).
Hakim meminta Diding menceritakan soal perkara narkoba tersebut hingga sampai ke Helen. Diding menyebutkan bahwa narkoba tersebut dirinya dapatkan dari Helen secara langsung. Termasuk soal uang juga diserahkan secara langsung kepada Helen.
"Saya dapat 120 juta dari hasil penjualan. Namun karena punya hutang 130 juta, maka hasil tersebut tidak diambil dan langsung potong hutang," kata Diding.
Hakim juga mempertanyakan kenapa dalam keterangan langsung menyebut nama Helen. Padahal pada perkara Ari Ambok, saat pemeriksaan kelima baru Ari Ambok mengakui hal itu.
"Saya diminta koperatif oleh polisi saat diperiksa. Termasuk dijelaskan soal LPSK, akhirnya saya terbuka saja semuanya," sebut Diding. (am)
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Minta Helen Bicara sejujurnya, Hakim: Apa Penyidik Berbohong?
Jadi Saksi dalam Kasus Narkoba Diding, Helen: Diding Titip Uang untuk Romiyanto
Pata Hila Dituntut 6 Tahun Penjara, Susan 5,5 Tahun Dalam Kasus KONI Muaro Jambi
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
